Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Mudik Diperbolehkan, Kemenhub Siapkan Petunjuk Teknis

Kompas.com - 24/03/2022, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo umumkan masyarakat boleh melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2022.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait syarat teknis perjalanan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik pada tahun ini dengan syarat sudah dua kali vaksin, serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

Baca juga: All New Honda HR-V Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 350 Jutaan

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/1/2021). Arus balik libur Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek I dan II terpantau ramai lancar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/1/2021). Arus balik libur Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek I dan II terpantau ramai lancar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

"Mendindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujar Adita, dalam keterangan tertulis (23/3/2022).

Adita juga mengatakan, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

“SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19,” ucap Adita.

Baca juga: Motor Mini Bergaya Retro Honda Dax 125 Meluncur

Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” kata Adita.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," ujar Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau