Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Benar Pasang Segitiga Pengaman di Jalan

Kompas.com - 24/03/2022, 08:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Segitiga pengaman merupakan salah satu barang penunjang keselamatan yang wajib ada di kendaraan.

Benda ini berfungsi untuk memberi isyarat atau tanda kepada pengguna jalan lain, bahwa kendaraan tersebut sedang dalam kondisi darurat atau terpaksa berhenti, misalnya karena mogok atau ban pecah.

Baca juga: Ingat, Minggu Depan Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Aktif

Pemasangan segitiga pengaman juga tidak dilakukan secara asal. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, pada jalan yang padat, segitiga dipasang 3 meter dari mobil yang berhenti. Sedangkan untuk kondisi jalan lancar, jaraknya 10-30 meter.

Posisi segitiga pengaman sebaiknya sejajar dengan sisi luar bodi mobil yang tengah berhenti.

Namun saat harus berhenti di bahu jalan tol, jarak antara mobil berhenti dengan segitiga pengaman minimal 100 meter.

"Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan," jelas Jusri.

Ilustrasi Pasang Segitiga Pengaman ketika Mobil Berhenti di Pinggir Jalan.istimewa Ilustrasi Pasang Segitiga Pengaman ketika Mobil Berhenti di Pinggir Jalan.

Kriteria segitiga pengaman yang dipakai juga tidak sembarangan. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.

Berikut bunyi pasal 12 ayat 2 bagian a dan b, yang menjelaskan persyaratan segitiga pengaman:

a. berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.

b. warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Sedangkan penempatan segitiga pengaman disebutkan pada bagian c:

c. pada waktu ditempatkan diatas permukaan jalan posisinya melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas dan warna merah menghadap arah lalulintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau