JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus truk yang over dimensi dan over loading (ODOL) memang masih saja terjadi sampai saat ini. Bahkan belum lama ini terjadi demonstrasi pengemudi truk yang meminta revisi UU No. 22 Tahun 2009.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pun pernah mengatakan kalau akan mengubah penanganan truk ODOL. Jadi menggunakan cara yang lebih humanis dengan melakukan sosialisasi dan edukasi.
"Kami (Kemenhub) bersama Korlantas Polri sepakat mengubah cara menindak, bila belakangan banyak penindakan hukum secara tegas atau hard power, berikutnya kami akan low profile saja, cooling down dengan kegiatan soft power," ucap Budi dalam konferensi pers virtual belum lama ini.
Baca juga: Faktor Utama Truk ODOL Merebak di Indonesia
Kemudian dalam Focus Group Discussion (FGD): Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan, Korlantas Polri menjabarkan strateginya dalam penegakkan hukum pelanggaran overload dan kejahatan over dimensi.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya mengatakan, untuk strategi jangka pendek, Korlantas Polri membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan yang sangat kompleks.
"Yaitu pembentukan satuan tugas preemtif, preventif, dan penegakkan hukum untuk mengatasi permasalahan ODOL," ucapnya dalam acara tersebut, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Jadi Armada Motor Listrik Grab, Begini Spesifikasi Smoot Tempur
Untuk jangka pendek (6 bulan) Korlantas Polri melakukan satuan tugas dengan sasaran di Jalan Tol Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek. Sedangkan untuk jangka menengah (1 tahun) dilakukan penguatan kegiatan preemtif dan preventif.
"Jadi kami kedepankan kegiatan pencegahan dan sosialisasi yang sangat masif. Kemudian sasarannya adalah seluruh jalan tol wilayah Polda Jabar, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Jatim," ucapnya.
Pada jangka sedang itu juga difokuskan untuk integrasi ETLE dengan Weight In Motion bersama dengan Jasa Marga. Sedangkan untuk Jangka panjang (2 tahun) melaksanakan kegiatan di seluruh Indonesia baik jalan tol maupun provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.