Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2022, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus truk yang over dimensi dan over loading (ODOL) memang masih saja terjadi sampai saat ini. Bahkan belum lama ini terjadi demonstrasi pengemudi truk yang meminta revisi UU No. 22 Tahun 2009.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pun pernah mengatakan kalau akan mengubah penanganan truk ODOL. Jadi menggunakan cara yang lebih humanis dengan melakukan sosialisasi dan edukasi.

"Kami (Kemenhub) bersama Korlantas Polri sepakat mengubah cara menindak, bila belakangan banyak penindakan hukum secara tegas atau hard power, berikutnya kami akan low profile saja, cooling down dengan kegiatan soft power," ucap Budi dalam konferensi pers virtual belum lama ini.

Baca juga: Faktor Utama Truk ODOL Merebak di Indonesia

Razia ODOL Jasa MargaJASA MARGA Razia ODOL Jasa Marga

Kemudian dalam Focus Group Discussion (FGD): Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan, Korlantas Polri menjabarkan strateginya dalam penegakkan hukum pelanggaran overload dan kejahatan over dimensi.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya mengatakan, untuk strategi jangka pendek, Korlantas Polri membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan yang sangat kompleks.

"Yaitu pembentukan satuan tugas preemtif, preventif, dan penegakkan hukum untuk mengatasi permasalahan ODOL," ucapnya dalam acara tersebut, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Jadi Armada Motor Listrik Grab, Begini Spesifikasi Smoot Tempur

Untuk jangka pendek (6 bulan) Korlantas Polri melakukan satuan tugas dengan sasaran di Jalan Tol Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek. Sedangkan untuk jangka menengah (1 tahun) dilakukan penguatan kegiatan preemtif dan preventif.

"Jadi kami kedepankan kegiatan pencegahan dan sosialisasi yang sangat masif. Kemudian sasarannya adalah seluruh jalan tol wilayah Polda Jabar, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Jatim," ucapnya.

Pada jangka sedang itu juga difokuskan untuk integrasi ETLE dengan Weight In Motion bersama dengan Jasa Marga. Sedangkan untuk Jangka panjang (2 tahun) melaksanakan kegiatan di seluruh Indonesia baik jalan tol maupun provinsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com