Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Transfer Muatan Truk ODOL?

Kompas.com - 23/02/2022, 12:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah gencar menindak kendaraan over dimension overloading (ODOL), yang menjadi permasalahan utama dunia transportasi Tanah Air.

Kendaraan ODOL dianggap menjadi salah satu penyebab maraknya kecelakaan yang dialami kendaraan niaga seperti bus dan truk.

Sanksi tilang sampai saat ini dinilai belum membuat jera para pemilik kendaraan maupun barang ataupun pengusaha jasa logistik. Pasalnya, mereka yang ketahuan ODOL, hanya diharuskan membayar denda Rp 150.000 saja.

Baca juga: Sopir Truk Protes Aturan ODOL, Ini Respons Kemenhub

Untuk membuatnya jera, kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sanksi yang lebih tegas, yaitu dengan transfer muatan.

“Sanksi yang kita kenakan berupa tilang, teguran, dan ketika kelebihan muatan lebih dari 5 persen atau sampai 50 hingga 100 persen, akan kita lakukan transfer muatan,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, disitat dari Antara (11/2/2022).

Ratusan truk logistik menutup separuh jalur jalan provinsi di Kulwaru, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menolak pelarangan truk ODOL.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Ratusan truk logistik menutup separuh jalur jalan provinsi di Kulwaru, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menolak pelarangan truk ODOL.

Dengan cara ini otomatis pengusaha maupun pemilik barang akan menambah ongkos lebih besar. Bahkan sopir truk juga mengeluhkan soal sanksi transfer muatan yang bikin dompet mereka terkuras karena harus sewa truk lain untuk mengangkut barang yang berlebih.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengemudi Nusantara Agus Yuda menjelaskan, mengenai sanksi transfer muatan, harus dilihat dari pengemudinya dahulu. Sebab menurut dia, pengemudi truk tergolong dalam 4 mekanisme atau sistem kerja.

“Pertama, pengemudi yang bekerja di perusahaan logistik, sistem kerjanya diatur sedemikian rupa oleh perusahaan masalah ongkos kirim. Kemudian, kedua ada pengemudi angkutan barang yang bekerja di perusahaan logistik, namun sistem kerjanya tidak diatur perusahaan, hanya dikasih uang jalan lepas (borongan),” ucap Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Ilustrasi truk ODOL di jalan tol. KOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL di jalan tol.

Selanjutnya, ada pengemudi angkutan barang yang sistem kerja sewa truk atau setoran. Terakhir, pengemudi angkutan barang yang mempunyai unit angkatan barang sendiri dan di jalankan sendiri (pemilik angkutan barang sekaligus menjadi pengemudi).

“Dari empat golongan pengemudi di atas sudah bisa dipastikan mana pengemudi yang mengeluarkan ongkos pribadi dan mana pengemudi yang ongkos transfer muatan ditanggung pemilik barang atau pemilik kendaraan tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” kata Agus.

Baca juga: Protes Aturan ODOL, Ribuan Sopir Truk Demonstrasi di Surabaya

Sementara itu, ketika ditanya mengenai biaya transfer muatan, Agus tidak bisa memberikan keterangan secara rinci.

“Saya tidak bisa memastikan kisaran tarif transfer muatan, karena kita melihat dari jarak tempuh, jenis dan berat muatan. Jadi kita tak bisa pastikan kisarannya berapa,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau