Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Saat Nataru

Kompas.com - 21/12/2021, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Momentum Natal dan tahun baru (Nataru) akan selalu diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik itu yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum, untuk berbagai keperluan.

Dalam konferensi pers terkait aturan perjalanan selama libur Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyinggung soal perjalanan di wilayah aglomerasi.

“Perjalanan aglomerasi tidak diperlukan persyaratan perjalanan seperti yang kami sampaikan di depan,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, dalam konferensi virtual (20/12/2021).

Baca juga: Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Puncak

“Jadi masyarakat bisa melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi tanpa ada pengaturan, seperti yang menyangkut masalah vaksin dan sebagainya,” kata dia.

Meski begitu, Kemenhub mengeklaim tetap waspada dengan melakukan pengecekan acak kepada para pengguna mobil pribadi maupun angkutan umum di wilayah aglomerasi.

“Namun demikian, sangat berpotensi juga sebagaimana arahan Pak Menteri Perhubungan, kami akan melaksanakan pengetesan random sampling bagi pelaku perjalanan,” ucap budi.

Baca juga: Ban Mobil Rusak Hantam Lubang di Tol, Pengemudi Bisa Minta Ganti Rugi

Baca juga: Fortuner Nyebur ke Kali Cengkareng, Ini Bahaya Mengemudi dalam Kondisi Mengantuk

“Nanti akan kami tetapkan di jembatan timbang, yang kedua di terminal, yang ketiga di rest area, atau tempat-tempat lain yang kami pandang perlu untuk kami bisa melakukan pengetesan secara random sampling kepada pelaku perjalanan,” ujar dia.

Sementara itu, Kemenhub juga telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas jika volume kendaraan di jalan tol maupun jalan nasional mengalami lonjakan.

Antara lain menggunakan skema contraflow atau lawan arah, one way atau satu arah, dan ganjil genap.

Rekayasa lalu lintas ini rencananya bakal berlaku sesuai dengan penilaian atau diskresi kepolisian di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bolehkah Warga Sipil Menggunakan Jasa Pengawalan di Jalan?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau