JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menggantikan pembatasan mobilitas berskema ganjil genap dengan Electronical Road Pricing (ERP) pada 2023.
Pada tahap awal, konsep sistem jalan berbayar elektronik ini sedang dalam pembentukan proyek di tahun depan ini akan diterapkan dari Simpang CSW sampai Bundarah HI.
Disebut Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta, Zulkifli, pada 2030 ditargetkan sebanyak 20 ruas jalan dengan total panjang jalan sekitar 174 km akan diterapkan ERP.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap di Jakarta Bakal Diganti Jalan Berbayar Elektronik
"Besaran tarif jalan berbayar bervariasi berdasarkan segmen jalan, mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.900," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
Tarif jalan berbayar dikenakan terhadap tiga jenis kendaraan, yaitu sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus).
Rencana penetapan tarif ini seiring dengan survei yang dilakukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) terhadap 1.092 responden para pengguna mobil. Sebanyak 77,75 persen responden memilih tarif antara Rp 10.000 hingga Rp 13.000.
Adapun 11,45 persen responden lainnya mengusulkan tarif jalan berbayar elektronik sekitar Rp 20.000.
Kini, ERP sudah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) dan telah dibahas di Raperda serta masuk Propemperda tahun 2022.
Baca juga: Ancol Jadi Sirkuit Resmi Road Race dan Drag Race Pebalap Liar
Adapun manfaat dari ERP sendiri, menurut Zulkifli, ialah:
1. Dari aspek sektor lalu lintas diantaranya dapat mengurangi kemacetan,
2. Dari aspek sektor angkutan umum dapat meningkatkan pelayanan angkutan massal, mendorong peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum massal lebih terjangkau,
3. Dari aspek sektor hukum yakni penegakan hukum secara elektronik, memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan ketertiban masyarakat,
4. Dari aspek sektor lingkungan dapat menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.