Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Aturan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Saat Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com – Momentum Natal dan tahun baru (Nataru) akan selalu diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik itu yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum, untuk berbagai keperluan.

Dalam konferensi pers terkait aturan perjalanan selama libur Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyinggung soal perjalanan di wilayah aglomerasi.

“Perjalanan aglomerasi tidak diperlukan persyaratan perjalanan seperti yang kami sampaikan di depan,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, dalam konferensi virtual (20/12/2021).

“Jadi masyarakat bisa melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi tanpa ada pengaturan, seperti yang menyangkut masalah vaksin dan sebagainya,” kata dia.

Meski begitu, Kemenhub mengeklaim tetap waspada dengan melakukan pengecekan acak kepada para pengguna mobil pribadi maupun angkutan umum di wilayah aglomerasi.

“Namun demikian, sangat berpotensi juga sebagaimana arahan Pak Menteri Perhubungan, kami akan melaksanakan pengetesan random sampling bagi pelaku perjalanan,” ucap budi.

“Nanti akan kami tetapkan di jembatan timbang, yang kedua di terminal, yang ketiga di rest area, atau tempat-tempat lain yang kami pandang perlu untuk kami bisa melakukan pengetesan secara random sampling kepada pelaku perjalanan,” ujar dia.

Sementara itu, Kemenhub juga telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas jika volume kendaraan di jalan tol maupun jalan nasional mengalami lonjakan.

Antara lain menggunakan skema contraflow atau lawan arah, one way atau satu arah, dan ganjil genap.

Rekayasa lalu lintas ini rencananya bakal berlaku sesuai dengan penilaian atau diskresi kepolisian di lapangan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/21/082200815/begini-aturan-perjalanan-di-wilayah-aglomerasi-saat-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke