Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ban Mobil Rusak Hantam Lubang di Tol, Pengemudi Bisa Minta Ganti Rugi

Kompas.com - 20/12/2021, 08:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video berisi keluhan pengendara yang mengalami pecah ban saat melintas di ruas jalan tol, Sabtu (18/12/2021).

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @Palembang.kusut, seorang pria mengatakan bahwa kendaraannya mengalami pecah ban di ruas jalan tol arah Lampung ke Palembang.

Menurutnya, ban kendaraan mengalami pecah ban akibat jalan yang rusak dan berlubang. Bahkan, pria tersebut pun menunjuk kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.

“Aduh bapak pemerintah tolong dong. Ini tol dari Lampung arah Palembang di KM 312 ban saya pecah, karena (jalannya) lubang dar der dar der dar der. Tadi sepanjang jalan sudah ada perbaikan, tapi mohon segera diselesain pak. Waduh kacau banget, ini bahaya banget pak. Di belakang, ada lagi tuh. Tolong pak, ini bahaya banget asli. Tolong segera dituntasi,” ucap pria dalam video tersebut.

Baca juga: Detik-detik Honda HR-V Tertimpa Pohon di Pondok Indah

Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, masih banyak pengguna jalan tol yang belum paham dan mengerti, apabila kendaraannya mengalami kerusakan dan terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dapat menuntut ganti kerugian kepada badan pengelola jalan tol.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Palembang kusut (@palembang.kusut)

“Namun, klaim ganti rugi itu harus dibarengi atau dibuktikan dengan sikap dan perilaku pengemudi yang baik dan mentaati peraturan Undang-Undang yang berlaku,” ucap Budiyanto, Minggu (19/12/2021).

Budiyanto melanjutkan, kerusakan mobil karena jalan rusak, faktor alam seperti longsor, yang tidak diakibatkan oleh pengendara tapi karena kondisi jalan, menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol.

Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berisi:

(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalam yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu luntas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com