JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) 49 sebagai perubahan atas SE 43, terkait soal tambahan syarat perjalanan darat di kawasan aglomerasi selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Dalam SE baru dijelaskan bahwa pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, untuk sektor kritikal dan esesial di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Aturan yang akan berlaku mulai Senin (12/7/2021) tersebut mendapat respons positif dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono lantaran akan lebih memudahkan pengecekan pada titik penyekatan.
Baca juga: Sah, Perjalanan Darat Aglomerasi Wajib STRP Berlaku Pekan Depan
"Kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung. Disyaratkan tentang STRP dan di masing-masing wilayah tentu beda-beda dan ini sangat mempermudah petugas pada waktu pemeriksan di titik penyekatan," ujar Istiono dalam konferensi pers secara virtual yang diadakan Kemenhub, Jumat (9/7/2021).
Lebih lanjut, Istiono menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat beberapa hari ini, untuk di Jabodetabek pergerakan masih tinggi, khususnya untuk kendaraan pribadi yang didominasi sepeda motor.
Karena itu, selain dengan STRP diharapkan bisa menekan laju mobilitas masyarakat. Termasuk di sektor perkeretaapian lantaran sebelum naik KRL, masyarakat umumnya akan menggunakan moda transportasi darat lebih dulu, baik umum atau pribadi.
Istiono juga meminta adanya pengendalian dari simpul-simpul hulu pada kawasan aglomerasi, layaknya perumahan atau permukiman.
"Jabodetabek masih tinggi dan roda dua mendominasi pergerakan menuju Jakarta maupun aglomerasi. Paling ujung harus dikendalikan karena di Ibu Kotanya berkurang, tapi di pinggiran atau penyangga, seperti Depok dan Tangerang, masih terlihat titik merah bila dipantau dari Google, jadi harus ditingkatkan lagi," ujar Istiono.
Baca juga: Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP
"Adanya aturan ini menjadi lebih tegas dan jelas lagi, membuat kami juga mudah memilahnya. Untuk pekerja di sektor kritikal dan esensial tanpa SRTP akan kami putar balikkan," kata Istiono.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan wajib memiliki STRP bagi pelaku perjalanan darat selama PPKM Darurat tak hanya berlaku di Jabodetabek, tetapi juga kawasan aglomerasi lainnya. Aturan ini juga berlaku bagi pengendara mobil dan motor pribadi serta penumpang angkutan umum.
"Untuk daerah aglomerasi, tapi tidak hanya Jabodetabek saja, nanti juga berlaku bagi daerah aglomerasi lain, seperti Surabaya, Semarang, Joglosemar, dan lainnya," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.