Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 20/12/2021, 07:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial, video seorang pengendara motor ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.

Pengendara motor diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit. Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan, dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Detik-detik Honda HR-V Tertimpa Pohon di Pondok Indah

Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan. Artinya, polisi tersebut harus tersertifikasi dan punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya.

@sennulvc

GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.

? suara asli - Sennu

Terkait tindak penilangan, Aan mengatakan, dalam undang-undang memang sudah diatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan. Namun, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

“Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang, biarkan dulu. Secara etikanya lah. Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang, karena prioritasnya,” kata dia.

Baca juga: Ini Alasan kenapa Dilarang Menyalip di Bahu Jalan Tol

Ilustrasi ambulans. Ilustrasi ambulans.

Apabila keadaan macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

“Kalau kasus seperti itu, silahkan (hubungi polisi). Masyarakat yang butuh pengawalan tersebut silahkan minta bantuan polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency, bawa orang sakit dan sebagainya,” kata dia.

Diketahui, video yang merekam kejadian itu beredar di TikTok, setelah diunggah oleh akun Sennalvc pada Jumat (17/12/2021). Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com