JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial, video seorang pengendara motor ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.
Pengendara motor diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit. Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan, dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Detik-detik Honda HR-V Tertimpa Pohon di Pondok Indah
Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.
Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan. Artinya, polisi tersebut harus tersertifikasi dan punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya.
@sennulvcGK ada lagi yg namanya saling bantu oke.
? suara asli - Sennu
Terkait tindak penilangan, Aan mengatakan, dalam undang-undang memang sudah diatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan. Namun, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
“Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang, biarkan dulu. Secara etikanya lah. Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang, karena prioritasnya,” kata dia.
Baca juga: Ini Alasan kenapa Dilarang Menyalip di Bahu Jalan Tol
Apabila keadaan macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.
“Kalau kasus seperti itu, silahkan (hubungi polisi). Masyarakat yang butuh pengawalan tersebut silahkan minta bantuan polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency, bawa orang sakit dan sebagainya,” kata dia.
Diketahui, video yang merekam kejadian itu beredar di TikTok, setelah diunggah oleh akun Sennalvc pada Jumat (17/12/2021). Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.