Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Syarat Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Saat Libur Nataru?

Kompas.com - 15/12/2021, 07:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menggeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) No 24/2021, yang jadi acuan baru tentang syarat perjalanan orang jarak jauh di masa pandemi Covid-19.

Beberapa perubahan aturan telah dituangkan, dari wajib vaksinasi lengkap bagi yang akan melakukan perjalanan jauh, sampai syarat perjalanan anak berusia di bawah 12 tahun.

Lantas bagaimana dengan aturan perjalanan di satu wilayah atau kawasan aglomerasi layaknya Jakarta–Bogor–Depok– Tangerang–Bekasi alias Jabodetabek?

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturan Perjalanan Terbaru

Menjawab hal ini, telah dijelaskan pula pada Addendum SE 24 bila perjalanan aglomerasi dikecualikan dari ketentuan vaksin dosis lengkap serta hasil negatif antigen.

Untuk bunyinya sendiri tertuang dari turunan pengaturan mobilitas dengan bunyi :

1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut :

Baca juga: Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut :

i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Produksi Massal All New Honda BR-V Resmi Dimulai

iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.bi dan angka 1.b.ii dikecualikan untuk :

 

1) Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan ; dan

2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

Syarat baru terkait perjalanan jarak jauh di masa libur Nataru ini, efektif mulai berlaku dari 24 Desember 2021 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau