Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bergulir Wacana Penutupan Tol Jagorawi Saat Malam Tahun Baru

Kompas.com - 21/12/2021, 07:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021 rilisan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membahas tentang aturan terbaru perjalanan dengan transportasi darat selama Libur Nataru, polisi berhak melakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi yang berlaku.

Oleh sebab itu, muncul wacana untuk menutup akses Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) arah Puncak, Bogor pada momen perayaan Tahun Baru 2022.

Penutupan akses tol tersebut dilakukan jika ada diskresi dari Polres Bogor seusai menilai kondisi volume lalu lintas ketika dirasa mulai mengalami kepadatan.

Wacana penutupan akses Tol Jagorawi menuju daerah Puncak ini akan dilakukan mulai 31 Desember 2021, pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi

Nantinya, akses tol tersebut bakal dibuka kembali pada pagi keesokan harinya, 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.

Menurut Tri Wahyu Subekti, GM Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional, dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021), penutupan akses tersebut jadi salah satu upaya meningkatkan layanan Tol Jagorawi.

Ruas Tol Jagorawi Jasa marga Ruas Tol Jagorawi

Selain itu, langkah tersebut diwacanakan sebagai antisipasi kepadatan arus lalu lintas yang rutin terjadi tiap malam pergantian tahun, mengingat Tol Jagorawi masih jadi jalur favorit masyarakat untuk menuju daerah Puncak, Bogor.

Tri turut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor mengenai wacana penutupan akses tol tersebut guna membatasi mobilitas masyarakat.

Baca juga: Ban Mobil Rusak Hantam Lubang di Tol, Pengemudi Bisa Minta Ganti Rugi

"Nanti mungkin biasanya dari pihak kepolisian akan memasang spanduk informasi sebelumnya untuk pemberitahuan kepada pengguna jalan," kata ia menjelaskan.

Di samping itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad juga sudah mengindentifikasi titik-titik rawan kepadatan lalu lintas. Sudah dipastikan pula tidak ada gangguan di lajur yang kemungkinan berdampak menambah kepadatan.

Sebagai pengingat, menurut SE 109 Tahun 2021, pihak kepolisian memiliki diskresi untuk mengendalikan perjalanan darat bagi pengguna kendaraan pribadi dengan menerapkan pengaturan lalu lintas, baik di jalan tol maupun non-tol, dalam bentuk contraflow, sistem satu arah, hingga ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau