JAKARTA, KOMPAS.com - Guna membatasi mobilitas sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sistem ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap pada Daerah Wisata di Bali.
“Tujuan dari peraturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan daerah tempat wisata (DTW), memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta, dalam keterangan resmi belum lama ini.
Baca juga: Kata Pol Espargaro Usai Tes Prototipe Motor Balap Honda RC-V 2022
Beberapa titik-titik jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap di Pantai Kuta mulai dari Simpang Jalan Kuta hingga Jalan Bakung. Sementara itu pada Kawasan Sanur di sepanjang Pantai Matahari Terbit hingga Pantai Mertasari.
Sistem ganjil-genap tersebut akan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu. Dimulai pukul 06.30 – 09.30 WITA dan 15.00 – 18.00 WITA.
Baca juga: Rahasia Yamaha Diagnosa Penyakit Motor Injeksi
Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat melintas saat pembatasan ganjil-genap. Yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jneis angkutan online yang membawa makanan.
Khusus kendaraan yang diperbolehkan, akan dipasang stiker khusus oleh petugas. Dengan begitu, petugas yang berjaga dilokasi pintu masuk kawasan yang menerapkan ganjil-genap akan mudah mendeteksi kendaraan yang dikecualikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.