JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.
Seperti yang telah diumumkan, Kota Sumedang, Jawa Barat masuk ke dalam wilayah PPKM level 4. Untuk itu Polres Sumedang mulai memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang melintasi pusat kota sebagai tindak lanjut PPKM level 4 guna mencegah persebaran virus Covid-19.
Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusuma mengatakan, pemberlakuan ganjil genap akan dilaksanakan di perempatan RSU Sumedang.
Kemudian, penyekatan ganjil genap yang ke dua akan dilaksanakan di Pertigaan Diana, Jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang.
Baca juga: Ternyata Perempuan Jarang Servis Mobil Sendiri di Bengkel
“Untuk penentuan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu, misalnya seperti tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan nomor ganjil sedangkan kendaraan yang yang genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula,” ucap Eryda, Selasa(27/7/2021).
Eryda melanjutkan, pelaksanaan sistem ganjil genap akan dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
“Sedangkan dari jam 8 malam hingga jam 6 pagi akan dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah ke pusat kota,” kata dia.
Kendati demikina, Eryda mengatakan, sistem ganjil genap ini tidak berlaku bagi sektor-sektor kritikal dan esensial.
“Jadi untuk seperti ambulan, ojek online, tenaga kesehatan dan angkot masih bisa mengakses jalan tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Pebalap KTM, Miguel Oliveira Nikah dengan Adik Tirinya
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini merupakan hasil rapat antara Dinas Perhubungan Sumedang sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Polres Sumedang.
“Dengan sistem ganjil genap ini diharapkan bisa meminimalisir mobilitas masyarakat terutama di wilayah Sumedang,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.