Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Titik Penyekatan di Kabupaten Banyumas

Kompas.com - 26/07/2021, 17:32 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Perpanjangan dilakuan terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum

Kasatgas 7 PPKM (Humas) Polresta Banyumas AKP Manggala Agung mengatakan, penyekatan jalan akan dikurangi dari 24 menjadi 14 titik.

"Kami akan membuat simulasi penyekatan di 14 titik yang terbagi menjadi tiga ring," kata Manggala dilansir dari Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Tindakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi dari penyekatan yang telah berlalu. Titik penyekatan yang masih dioperasikan yakni titik untuk membatasai akses warga ke kota. Karena mobilaitas di titik tersebut dinilai masih lebih tinggi daripada yang lain.

Baca juga: Berburu Toyota Rush Bekas dengan Dana Rp 100 Jutaan

Berikut 14 titik penyekatan yang dilakukan di Banyumas, Jawa Tengah:

Ring 1 (dalam kota Purwokerto), ditutup 24 jam
1. Simpang Palma
2. Simpang Pasar Wage
3. Simpang KPKN
4. Simpang Omnia
5. Simpang GOR/ Meotel
6. Simpang Lapangan Glempang
7. Jalan merdeka
8. Simpang Ace Hardware

Ring 2 ( jalur masuk Purwokerto), ditutup pukul 06.00-20.00 WIB
1. Simpang Kalibogor
2. Simpang Tanjung
3. Simpang Taman Rekreasi Andhang Pangeran (TRAP)
4. Simpang air mancur Berkoh

Ring 3 (perbatasan Kabupaten Banyumas), dijaga tim gabungan selama 24 jam
1. Ajibarang
2. Tambak

Meski titik penyekatan dikurangi, Manggala meminta masyarakat diminta tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Jangan Rem Mendadak Bila Ketemu Lubang di Jalan

"Dengan kebijakan diharapkan masyarakat dapat tertib dan tidak melalukan aktifitas yang tidak diperbolehkan, yaitu diuar sektor esensial dan kritikal," ujar Manggala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Pengemudi Ojol soal THR 20 Persen dari Perusahaan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau