Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengemudi Truk Berharap Pemerintah Perbanyak Pos Vaksinasi

Kompas.com - 09/07/2021, 16:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli kemarin hingga 20 Juli 2021. Selama 17 hari ini akan ada pengendalian dan pembatasan mobilitas di tiap wilayah di seluruh Jawa dan Bali.

Adanya pembatasan mobilitas ini tentu berdampak bagi para pelaku di sektor logistik, terutama pengemudi truk yang menjadi garda terdepan dalam aktivitas pendistribusian barang antar daerah.

Guna memudahkan sektor logistik ini tetap berjalan lancar, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pengemudi truk tidak wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Namun, mereka tetap diarahkan untuk proses vaksinasi.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Lokasi Penyekatan di Tol Cikampek

"Pengemudi logistik atau truk dari dan ke pulau Jawa dan pulau Bali untuk sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam Surat Edaran, pengemudi truk dan awak diarahkan untuk vaksin," kata Budi dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Pengemudi truk kontainer menunggu giliran untuk melajukan kendaraanya di areaJakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). KOMPAS.com/DJATI WALUYO Pengemudi truk kontainer menunggu giliran untuk melajukan kendaraanya di areaJakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).

Kontras dengan pernyataan tersebut, beberapa klien pengguna jasa distribusi logistik meminta sertifikat vaksin bagi para pengemudi truk sebagai syarat wajib. Tentu saja hal ini menyulitkan bagi pengemudi yang belum mendapat jatah untuk vaksin.

Isu tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng dan DIY Agus Pratiknyo, dalam diskusi virtual, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor Ditambah, Ini Lokasinya

"Hari ini saya mendapatkan kabar 30 sopir yang harusnya muat sekarang tidak bisa gara-gara tidak punya sertifikat vaksin. Beberapa customer yang kami layani memiliki standar Health, Security, and Environment (HSE) tinggi. Pokoknya sopir harus sudah divaksin," ungkapnya.

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.Tokopedia/Snappy Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

Kendala tersebut diperparah dengan minimnya informasi mengenai lokasi vaksinasi khusus para pengemudi truk. Dengan mobilitasnya yang tinggi, pengemudi truk sulit mendaftarkan diri dalam program vaksinasi di suatu wilayah.

Keluhan mengenai lokasi vaksinasi ini disuarakan kembali oleh Agus Yuda, Ketua Asosiasi Pengemudi Nusantara, dalam kesempatan yang sama.

"Kalau tempat vaksinasinya, kami pengemudi angkutan barang belum mendapatkan informasi dari Kementerian Perhubungan ataupun dinas terkait. Tidak ada informasi juga dari teman-teman di Merak. Cuma ada informasi dari teman-teman Aptrindo ada vaksinasi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Priok," kata Agus.

Baca juga: Harga Motor Bekas Honda Scoopy Semua Generasi, Mulai Rp 7 Jutaan

Menhub meninjau Jembatan Timbang di Losarang, Kabupaten Indramayu.KEMENHUB Menhub meninjau Jembatan Timbang di Losarang, Kabupaten Indramayu.

Agus mengeluhkan informasi mengenai lokasi vaksinasi yang saat ini tersedia hanya di sekitar area pelabuhan saja. Padahal banyak pengemudi truk bekerja di wilayah yang tidak bersinggungan dengan pelabuhan.

Oleh karena itu dibutuhkan posko vaksinasi khusus pengemudi truk yang didirikan di lokasi-lokasi strategis guna menjangkau lebih banyak pengemudi truk.

"Kalau pun dari Kementerian Perhubungan membuat program vaksinasi untuk pengemudi angkutan barang, yang kami harapkan diadakan di kawasan industri, rest area dalam tol, ataupun jembatan timbang. Supaya kami ini lebih mudah mengaksesnya," kata Agus menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau