Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Jawa Bali Tak Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 04/07/2021, 12:31 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah disahkan Pemerintah RI, dan dilaksanakan sejak Sabtu (3/7/2021) kemarin hingga tanggal 20 Juli mendatang.

Selama 17 hari tersebut, akan ada pengendalian dan pembatasan mobilitas di tiap wilayah di Jawa-Bali. Selain itu ada pula penyekatan mobilitas yang dilaksanakan di tiap-tiap perbatasan daerah.

Kementerian Perhubungan pun telah menerapkan beberapa aturan terkait mobilitas selama PPKM Darurat. Salah satunya adalah aturan untuk para sopir truk yang melintasi Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol

Kemacetan lalu lintas di Jalan Cakung-Cilincing, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (15/6/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Kemacetan lalu lintas di Jalan Cakung-Cilincing, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (15/6/2021) sore.

Budi Setiyadi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, para sopir truk ini tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Namun, mereka tetap akan diarahkan untuk proses vaksinasi.

"Pengemudi logistik atau truk dari dan ke pulau Jawa dan pulau Bali untuk sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE pengemudi truk dan awak diarahkan untuk vaksin," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Ia menjelaskan bahwa terminal dan rest area akan difungsikan juga sebagai titik vaksinasi Covid-19 bagi para sopir truk sebelum melakukan penyeberangan antar pulau seperti di Pelabuhan Merak.

Baca juga: KTM Ajukan 2 Wildcard untuk Dani Pedrosa

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.Tokopedia/Snappy Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

"Tadi kami sudah koordinasi dengan Satgas dan Kemenkes nanti didirikan beberapa tempat. Saya usulkan ada 38 terminal dan di beberapa rest area sebelum dermaga Merak dan sebelum dermaga Bakauheni. Mudah mudahan cepat direalisasikan, sehingga pengemudi truk yang belum vaksin bisa vaksin," kata Budi lebih lanjut.

Perlu jadi catatan, selain sopir truk, pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat umum maupun pribadi wajib untuk menunjukkan kartu vaksin dosis awal sebagai salah satu dokumen wajib selain surat hasil negatif tes PCR atau antigen.

Hal tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, yakni SE Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com