JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku balap liar semakin meresahkan. Selain melanggar lalu lintas, bahkan nekat lawan petugas.
Belum lama ini, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang lelaki usia paruh baya yang dikeroyok oleh para pelaku balap liar. Bahkan, terlihat di antaranya ada seorang perempuan yang ikut-ikutan.
Baca juga: Marak Vespa Matik Balap Liar, Ingat Jalan Raya Bukan Sirkuit
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @bodatnation, terlihat lelaki tersebut dikeroyok beberapa anak muda yang menjadi pelaku balap liar.
View this post on Instagram
Disebutkan dalam keterangan bahwa para pelaku balap liar ini tidak terima dibubarkan oleh lelaki tersebut. Sehingga, mereka melakukan perlawanan dengan cara kekerasan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, biasanya hal tersebut dilakukan di malam hari pada akhir pekan.
"Sering kali, beberapa klub motor nekat iring-iringan walaupun kini masih terdapat pandemi virus corona atau Covid-19," kata Sambodo, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Balap Liar Marak, Catat Ancaman Hukuman
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan yang melanggar lalu lintas.
Untuk itu, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku, yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan:
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Selain melanggar UU LLAJ, para pelaku balap liar yang menciptakan kerumunan ini juga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sehingga, dapat dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
KUHP
Pasal 212 KUHP
Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.