BOGOR, KOMPAS.com - Dalam rangka pengetatan perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kepolisian Resor Bogor memperbanyak titik lokasi penyekatan menjadi 12 lokasi. Penyekatan akan dilakukan selama PPKM darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Sebelumnya, Polres Kota Bogor sudah mengmumkan 8 titik lokasi penyekatan di perbatasan wilayah Bogor. Untuk saat ini, Polisi akan memperketat penyekatan di jalur akses masuk kota atau kabupaten dengan pengaturan arus lalu lintas dari arah luar atau pinggiran wilayah.
Baca juga: PPKM Darurat, Catat Titik Penyekatan di Sidoarjo
"(12 titik penyekatan) itu termasuk tempat pariwisata serta penyekatan di terminal dan di stasiun," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/7/2021).
Dalam upaya penyekatan tersebut, petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan TNI, Satpol PP, dan Pemerintah Kota Bogor. Ribuan personel gabungan juga telah disiapkan untuk pengamanan penyekatan di tiap perbatasan.
Baca juga: Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
“Titik tersebut akan dijaga oleh personel gabungan dari kepolisian, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata Harun.
Harun mengatakan, perluasan titik penyekatan dibutuhkan untuk meningkatkan rasa kedaruratan bagi masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Adapun aturan yang harus ditaati oleh pengendara yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bogor, harus membawa surat hasil rapid antigen atau hasil tes PCR. Bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan tersebut maka akan langsung dilakukan tindakan putar balik.
Baca juga: Imbas Perpanjangan PPnBM, Harga Brio RS Turun Lagi
Berikut adalah daftar 12 titik penyekatan di Kabupaten Bogor selama PPKM Darurat:
1. Dramaga (perbatasan dengan Kota Bogor)
2. Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)
3. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)
4. Parung (perbatasan dengan Depok)
5. Sukaraja (perbatasan Sentul dengan Kota Bogor)
6. Cibinong (perbatasan dengan Depok)
7. Bojonggede (perbatasan dengan Jakarta)
8. Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi)
9. Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)
10. Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi)
11. Simpang Gadog, Puncak Bogor (perbatasan dengan Cianjur)
12. Penyekatan pengunjung di semua tempat pariwisata, kemudian terminal serta stasiun.