KLATEN, KOMPAS.com - Ada cara yang lebih mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor bekas, meski tanpa dilengkapi KTP pemilik sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6. saat ini KTP masih menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat tak perlu repot melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan bekas yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Dicicil, Ini Caranya
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan dengan berlakunya Undang-undang nomor 1 Tahun 2022, BBNKB-II untuk kendaraan bekas sudah tidak menjadi objek pajak.
“Daripada kesulitan melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan sebelumnya, masyarakat bisa melakukan balik nama dengan gratis, karena BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama kali,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Pasal 12 ayat 1 pada UU tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dijelaskan terpisah, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.
Danang mengatakan, persyaratan balik nama kendaraan bermotor bekas cenderung lebih mudah dilengkapi oleh wajib pajak.
Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Terbitkan Pergub Permudah Bayar Pajak Kendaraan
Berikut ini adalah persyaratan Balik Nama Kendaraan Kepemilikan ke-2 (BBNKB-II) berdasarkan laman resmi Samsat Ungaran Bapenda Jateng:
“Arah kebijakan ini memang agar masyarakat dapat lebih mudah mengatasnamakan kendaraan yang dimilikinya dengan nama sendiri,” ucap Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.News
Brandzview
News
Money
Travel
Regional
Brandzview
Otomotif
Travel
News
News
News
Advertorial
Tren