Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Aptrindo Soal Pengalihan Jalur Truk dari Pantura ke Jalan Tol

Kompas.com - 05/07/2021, 11:42 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan berlakunya PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, mobilitas masyarakat pun dibatasi. Sejumlah posko penyekatan dibangun di tiap-tiap perbatasan antar daerah guna menghalau para pelaku perjalanan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun telah merilis regulasi yang mengatur syarat perjalanan melalui transportasi darat pada masa PPKM Darurat ini.

“Kita di Ditjen Hubdat membuat SE 43 Tahun 2021 sebagai penjabaran terhadap PPKM darurat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Titik Penyekatan di Tangerang Selatan

Dalam upaya penyekatan mobilitas pada tiap perbatasan antar daerah, truk-truk yang beroperasi di Jalur Pantura pun turut terkena imbasnya. Mereka dialihkan menuju jalan tol tanpa ada sosialisasi sebelumnya.

Pengemudi trukDOK. UD TRUCKS Pengemudi truk

Agus Pratiknyo, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng dan DIY pun menyayangkan keputusan yang dinilai merugikan sopir dan pengusaha truk.

"Dengan solusi pengalihan masuk tol itu memberatkan bagi kami. Ini karena operational cost otomatis membengkak. Ini 17 hari lho. Dari tanggal 3 sampai 20 Juli," ujar Agus dalam konferensi pers virtual Aptrindo, Minggu (4//7/2021).

Baca juga: Diskon PPnBM 0 Persen Resmi Diperpanjang, Simak Harga Mobil Toyota

Lebih detail, ia menjelaskan bahwa biaya operasional akan melonjak akibat perjalanan lintas provinsi sepenuhnya melewati jalan tol.

Selain itu, biaya bahan bakar pun juga meningkat akibat jalur Tol Transjawa yang memutar menjauhi Pantura.

"Banyak industri dari arah barat seperti Jakarta dan Cilegon, mereka harus kirim barang menuju Jateng, Jatim. Sedangkan urat nadi utamanya kan di Pantura jika kita bicara selain tol. Begitu keluar dari Tol Cikampek, dialihkan masuk tol lagi, biayanya dari mana," kata Agus menambahkan.

Ilustrasi truk: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberikan sosialisasi kepada supir truk terkait pelarangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH. Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin, (26/11/2018).KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI Ilustrasi truk: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberikan sosialisasi kepada supir truk terkait pelarangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH. Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin, (26/11/2018).

Dari segi fisik sopir, Agus turut menilai pengalihan jalur truk Pantura ini akan menyulitkan sopir yang hendak beristirahat. Sebab sopir hanya bisa beristirahat di rest area saja.

Baca juga: Aplikasi Samolnas Sudah Tidak Tersedia, Begini Cara Bayar Pajak Online

Berbeda dengan ketika mengemudi di jalur non-tol, sopir dapat memanfaatkan lokasi-lokasi peristirahatan dengan jarak interval yang tidak sejauh rest area dalam tol.

Dengan adanya pengalihan jalur truk selama PPKM Darurat berlangsung, Agus beserta para pengurus Aptrindo berharap ada dispensasi atau insentif dari pemerintah.

"Pemerintah harusnya memberikan insentif untuk sektor kami (sektor distribusi), paling tidak diskon untuk tol," katanya lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau