JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengendara kendaraan bermotor pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang berfungsi sebagai bukti registrasi, identifikasi kendaraan, serta tanda legalitas operasional di jalan raya.
STNK juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut telah membayar pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa risiko besar yang dapat terjadi jika STNK tidak diperpanjang tepat waktu?
Baca juga: Ini Alasan Bagnaia Kalah dari Marquez di Sprint Race MotoGP Argentina
Jika Anda membiarkan STNK mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan, maka kendaraan Anda bisa disita dan data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi kendaraan bermotor.
Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak atau tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun akan dihapus datanya.
“Pemerintah dalam hal ini Polri sudah beberapa kali mewacanakan program penghapusan ranmor dari daftar regident bagi pemilik ranmor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Tanda Oli Mesin Mobil Sudah Minta Diganti
Sanksi atas keterlambatan perpanjangan STNK diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini menyatakan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun atau lebih, kendaraan dapat disita, dan data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi.
Artinya, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.
Baca juga: Anak Elang Harley-Davidson Jual 107 Unit Harley pada 2024
Berikut ini tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus:
1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan
3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.