Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku sampai Akhir Juni 2021

Kompas.com - 07/06/2021, 10:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masyarakat Jawa Timur, diskon atau potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak akhir April 2021 masih berlaku hingga 24 Juni 2021.

Diskon pajak kendaraan yang berlaku memiliki besaran 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sementara untuk kendaraan roda 4 dan lebih, diskon pajaknya sebesar 5 persen.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di @bapendajatim, Minggu (6/6/2021), ada pula program pemutihan denda atau pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak.

Baca juga: Kronologi Baju Balap Quartararo Terbuka Hingga Gagal Podium

Pemutihan denda ini berlaku pula untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kesempatan untuk melakukan pemutihan berlaku hingga 24 Juni juga.

"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," ucap Mohammad Yasin selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu saat kebijakan ini baru diberlakukan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jatim (@bapendajatim)

Namun perlu diingat, pemutihan denda pajak ini bukan berarti mengubah besaran nilai pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: PPnBM 50 Persen, Cek Harga Avanza, Sienta, dan Rush di Surabaya

Besaran nilai pajak tetap sama. Pemutihan hanyalah penghapusan denda atau sanksi administratif sehingga masyarakat yang terkena denda cukup membayar nominal pajaknya saja.

Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak menunggak kewajibannya hingga 2 tahun, maka dia cukup membayar pajak selama 2 tahun tersebut. Sementara denda yang dibebankan sudah hilang berkat pemutihan.

Adanya pemutihan denda pajak dan diskon pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bagi masyarakat Jawa Timur agar melakukan kewajiban melunasi pajaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau