JAKARTA,KOMPAS.com - Dewasa ini berbagai layanan publik tengah mengalami penyesuaian untuk memudahkan konsumennya di tengah pandemi. Tak terkecuali layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pada wilayah tertentu, kini para wajib pajak atau pemilik kendaraan bisa memanfaatkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Drive Thru.??
Sehingga, wajib pajak tidak perlu repot antre panjang ketika ingin membayar kewajiban pajak. Bahkan bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan serta menghindari kerumunan.
Baca juga: Ini Deretan Mobil Lawas yang Bisa Dijadikan Investasi
Selain itu, lewat layanan ini wajib pajak bisa lebih menghemat waktu dan ruang, terutama bagi mereka yang hanya memiliki sediki waktu untuk pergi ke kantor pajak serta mengantre.
Bagi warga Jakarta yang ingin membayar pajak secara Drive Thru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan.
Pertama, perlu diketahui bahwa pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Lebih rinci, berikut langkah-langkah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas Samsat Drive Thru:
Baca juga: Mengapa Motor Dilarang Lewat JLNT Casablanca, Ini Kata Polisi
1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.
2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.
3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.
4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.
5. Serahkan fotokopi STNK, BKPB dan KTP kepada petugas di loket pembayaran
6. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.
7. Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM Bank DKI.
8. Setelah pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.