Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Naik Bus AKAP Damri Setelah Larangan Mudik 2021

Kompas.com - 09/06/2021, 12:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memang sempat dibatasi operasinya saat periode mudik 6-17 Mei 2021. Setelah itu, masih ada juga pembatasan pergerakan orang pasca mudik 2021 yang berlaku 18-24 Mei 2021.

Beberapa syarat perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Sekarang, setelah periode larangan mudik sudah lewat, penumpang bisa kembali naik bus AKAP untuk pergi keluar kota. Salah satu layanan bus AKAP yang bisa digunakan untuk pergi keluar kota adalah Damri.

Baca juga: Mengenal Marka Chevron yang Sering Ditemui di Jalan Tol

Bus perum DamriDamri Bus perum Damri

Pasca larangan mudik 2021, pelanggan Damri tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun wajib memenuhi persyaratan kesehatan. Syaratnya berupa surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Damri meminta kepada pelanggan untuk mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan, serta mewajibkan agar mematuhi ketentuan perjalanan sesuai protokol kesehatan.

Penumpang wajib memakai masker menutupi area hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, physical distancing, menjaga kebersihan selama berada di dalam bus, dan mengikuti petunjuk petugas Damri.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ban Ternyata Punya Batas Kecepatan Maksimum

Untuk memperoleh tiket, pelanggan dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi DAMRI Apps, portal www.tiket.damri.co.id dan seluruh channel resmi penjualan tiket DAMRI lainnya.
Pembayaran bisa melalui berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, Traveloka, RedBus, GoPay, Mandiri, Visa, dan Mastercard serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.

Informasi lebih lanjut terkait layanan DAMRI pada masa pandemi COVID-19 dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center (021) 1500 825, email cs@damri.co.id, humas@damri.co.id atau media sosial Instagram, Facebook, dan Twitter di DAMRIIndonesia.

Jika ada perubahan terkait layanan DAMRI akan diinformasikan kembali. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga diri dan orang terdekat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com