Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Bisa Dicabut, Ini Mekanisme dan Ketentuannya

Kompas.com - 29/05/2021, 11:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia kini bisa melakukan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas yang melaksanakan pelanggaran secara berulang.

Hal tersebut sejalan dengan rencana diterapkannya sistem poin bagi seluruh pelanggar lalu lintas dan akan tercatat di Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL).

Sehingga, bila jumlah poin terus membengkak maka pelanggar akan mendapat hukuman berlipat mulai dari tilang dan denda, mengacu Undang-undang No.22 tahun 2009 sampai pencabutan SIM.

Baca juga: Catat Ada Risiko Mengintai Jika Berkendara pada Malam Hari

Demikian tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Melalui langkah ini, diharapkan pelanggar lalu lintas berkurang.

Adapun mekanisme pencabutan izin kepemilikan SIM sendiri ialah sesuai akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 12 poin dikenakan pinalti 1.

Pada tahap ini, akan melakukan penahanan atau pencabutan SIM secara sementara sebelum putusan pengadilan.

Pengemudi yang menginginkan SIM kembali, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sehingga, kesalahan serupa tidak lagi terjadi.

Baca juga: Ada Penggolongan, Motor Listrik Masih Gunakan SIM C Biasa

Kedua, akumulasi poin maksimal yang terdiri dari 18 poin akan dikenakan pinalti 2. Sanksinya langsung berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan dan menerima masa waktu sanksi pencabutan SIM. Setelah berakhir, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan mendapatkan SIM lagi namun dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Selama dikenakan pinalti 1 dan 2, pemilik SIM tak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yg bawa kendaraan tanpa sim aja masih banyak. aturan saksi yg bagus tanpa penegakan hukum yg tegas gak ada artinya. gak ada yg ditakuti berkendara tanpa sim


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Israel Ancam Caplok Lebih Banyak Wilayah Gaza jika Hamas Tak Bebaskan Sandera
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau