Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?

Kompas.com - 12/03/2021, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi bahwa seseorang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Untuk membuat SIM warga biasanya mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Lantas bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar domisili?

Baca juga: Pengunjung Tempat Rekreasi Meningkat Meski Ancaman Covid-19 Mengganas

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.

"Pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap," kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.

Baca juga: Mengenal Sejarah Indian, Moge Pertama dari AS

Sugiyanto mengatakan, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik. Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM seperti biasanya, yaitu:

- Cukup usia sesuai dengan kategorinya, seperti SIM A 17 tahun, SIM B1 dan B II 20 tahun, SIM C dan D 17 tahun, serta SIM umum 21 tahun.
- Pas foto
- Fotokopi KTP

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com