SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi bahwa seseorang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Untuk membuat SIM warga biasanya mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Lantas bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar domisili?
Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.
"Pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap," kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.
Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.
Sugiyanto mengatakan, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik. Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM seperti biasanya, yaitu:
- Cukup usia sesuai dengan kategorinya, seperti SIM A 17 tahun, SIM B1 dan B II 20 tahun, SIM C dan D 17 tahun, serta SIM umum 21 tahun.
- Pas foto
- Fotokopi KTP
Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:
- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/12/081200215/bisakah-membuat-sim-di-luar-daerah-domisili-