Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C

Kompas.com - 12/03/2021, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, sebaiknya SIM sudah diperpanjang.

SIM perlu diperpanjang karena merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor di jalan raya.

Baca juga: Konsumen Masih Bisa Pesan Nmax Model Lama

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran. Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Sumedang, Begini Antisipasi Saat Mengalami Rem Blong

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

• SIM A: Rp 80.000

• SIM B1: Rp 80.000

• SIM B2: Rp 80.000

• SIM C: Rp 75.000

• SIM C1: Rp 75.000

• SIM C2: Rp 75.000

• SIM D: Rp 30.000

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau