Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas ODOL, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Secara Nasional

Kompas.com - 02/02/2021, 14:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya peredaran truk Over dimension Over Loading (ODOL) di tengah pandemi Covid-19, kembali menjadi perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menjelang penerapan Zero ODOL pada Januari 2023, mulai tahun ini Kemenhub bakal meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaannya menjadi berskala nasional.

"Sekarang kita akan berlakukan seluruh Indonesia untuk pengawasan dan pembinaannya, kalau tahun lalu masih Pulau Jawa dan Sumatra, di 2021 ini seluruh Indonesia, jadi nasional," ucap Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Menuju 2023, Kemenhub Bakal Intens Potong Truk ODOL

Menurut Risal, fokus peningkatan pengawasan dan pembinaan truk ODOL dilakukan juga sebagai salah satu langkah sosialisasi menuju Zero ODOL.

Kendaraan ODOL atau over dimension and over loading dipotong fisiknya oleh Kementerian Perhubungan sebagai peringatan terhadap para pemilik angkutan berlebih, pada Jumat (29/1/2021) di Terminal Alam Barajo, Kota Jambi. Pemotongan kendaraan ODOL akan dilakukan di semua wilayah di Indonesia. KOMPAS.com/JAKA HB Kendaraan ODOL atau over dimension and over loading dipotong fisiknya oleh Kementerian Perhubungan sebagai peringatan terhadap para pemilik angkutan berlebih, pada Jumat (29/1/2021) di Terminal Alam Barajo, Kota Jambi. Pemotongan kendaraan ODOL akan dilakukan di semua wilayah di Indonesia.

Pada tahap ini, Kemenhub juga akan kembali menekankan masalah batas toleransi truk ODOL untuk angkutan Sembilan Bahan Pokok (sembako) dan bahan penting lainnya.

"Karena pertimbangan satu dan lain halnya, termasuk kondisi yang berat akibat Covid-19, khusus untuk angkutan barang pokok dan barang penting masih kita izinkan (melebihi batas), namun tetap ada toleransi tidak boleh lebih dari batas yang ditetapkan," ucap Risal.

"Terkait pengawasan juga kita tingkatkan, kita sosialisasi ke pengusaha pemilik angkutan dan barang juga untuk segera melakukan normalisasi selagi masih ada waktu. Karena bila batasnya sudah habis, maka penindakan penuh sudah langsung diterapkan," kata dia.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Berbagai Langkah Strategis Menuju Bebas ODOL 2023

Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi KOMPAS.com/Rully R. Ramli Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi

Seperti diketahui, batas toleransi pelanggaran muatan diberikan Kemenhub secara bertahap untuk beberapa truk yang mengangkut barang sembako dan barang penting lainnya. 

Bila ada truk yang melebihi batas toleransi yang telah ditentukan, maka akan tetap diberikan sanksi berupa penindakan tilang dan transfer muatan, atau akan dilarang untuk meneruskan perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com