JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya sekadar mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.
Tetapi, kesadaran dalam berkendara dan memahami setiap situasi yang terjadi juga perlu ditekankan agar tidak merugikan pengguna jalan lain.
Selama ini tidak sedikit pengendara yang mengemudikan kendaraannya sesuka hati dan masih masih mengabaikan keselamatan pengendara lain.
Misalkan saja, ketika ada ambulans yang sedang melintas dan pengendara tidak lekas memberikan jalan.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Perilaku ini, tidak hanya bisa mengancam keselamatan orang lain tetapi juga melanggar Undang-Undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai dengan fungsinya.
“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas, di antaranya;
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.