Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berantas ODOL, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Secara Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya peredaran truk Over dimension Over Loading (ODOL) di tengah pandemi Covid-19, kembali menjadi perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menjelang penerapan Zero ODOL pada Januari 2023, mulai tahun ini Kemenhub bakal meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaannya menjadi berskala nasional.

"Sekarang kita akan berlakukan seluruh Indonesia untuk pengawasan dan pembinaannya, kalau tahun lalu masih Pulau Jawa dan Sumatra, di 2021 ini seluruh Indonesia, jadi nasional," ucap Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Menurut Risal, fokus peningkatan pengawasan dan pembinaan truk ODOL dilakukan juga sebagai salah satu langkah sosialisasi menuju Zero ODOL.

Pada tahap ini, Kemenhub juga akan kembali menekankan masalah batas toleransi truk ODOL untuk angkutan Sembilan Bahan Pokok (sembako) dan bahan penting lainnya.

"Karena pertimbangan satu dan lain halnya, termasuk kondisi yang berat akibat Covid-19, khusus untuk angkutan barang pokok dan barang penting masih kita izinkan (melebihi batas), namun tetap ada toleransi tidak boleh lebih dari batas yang ditetapkan," ucap Risal.

"Terkait pengawasan juga kita tingkatkan, kita sosialisasi ke pengusaha pemilik angkutan dan barang juga untuk segera melakukan normalisasi selagi masih ada waktu. Karena bila batasnya sudah habis, maka penindakan penuh sudah langsung diterapkan," kata dia.

Seperti diketahui, batas toleransi pelanggaran muatan diberikan Kemenhub secara bertahap untuk beberapa truk yang mengangkut barang sembako dan barang penting lainnya. 

Bila ada truk yang melebihi batas toleransi yang telah ditentukan, maka akan tetap diberikan sanksi berupa penindakan tilang dan transfer muatan, atau akan dilarang untuk meneruskan perjalanan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/02/143100415/berantas-odol-kemenhub-tingkatkan-pengawasan-secara-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke