JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini ramai ajakan untuk tidak memberikan uang pada juru parkir liar. Sebab parkir liar dianggap merugikan banyak pihak mulai dari pengunjung, pengusaha dan negara.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Polisi Harus Cegah dan Tertibkan Pungli Tukang Parkir Liar
"Pemda pada umumnya sudah tahu bahwa usaha mini market dan sejenisnya membayar restribusi. Untuk menghindari tumpang tindih retribusi, tidak ada lagi kewajiban membayar parkir di tempat perbelanjaan tersebut (Alfamart, Indomaret dan sejenisnya). Karena menyadari hal tersebut pihak Dishub tidak menempatkan petugasnya di tempat perbelanjaan dimaksud," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
View this post on Instagram
Budiyanto menyebut, apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
Baca juga: Ramai Soal Tukang Parkir, Lebih Cocok Disebut Pungli karena Pemerasan
"Pengelola mini market memiliki tanggung jawab juga untuk melakukan pengawasan minimal menempel pengumuman Parkir Gratis," katanya.
"Keberanian dan pengawasan perlu ditimbulkan dan diadakan. Bila ada perlawanan dari oknum yang melakukan praktek liar dan melakukan pungutan laporkan pada Kepolisian terdekat," ujarnya.
Baca juga: Pilihan Skutik Bekas Rp 7 Jutaan, Dapat Beat atau Mio
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, pihak Pemda juga harus ikut bertanggung jawab melakukan pengawasan.
"Karena dikhawatirkan ada yang menyamar petugas parkir resmi dengan menggunakan atribut seolah-olah resmi padahal palsu," ujar Budiyanto.
"Harus ada sinergi atau kerja sama antara masyarakat, pengelola mini market dan pemangku kepentingan (Porli dan Dishub) untuk melakukan edukasi, pengawasan dan penindakan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.