Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Siapkan Berbagai Langkah Strategis Menuju Bebas ODOL 2023

Kompas.com - 21/01/2021, 18:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat terus menyiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka mewujudkan program "Bebas Over Dimension Over Loading (ODOL)" pada 2023.

Pasalnya, angkutan yang kelebihan muatan dan dimensi tersebut telah terbukti menyebabkan kerugian pada sejumlah sektor, seperti kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, serta pelabuhan.

"Berdasarkan data Kementerian PUPR, kerugian negara sudah mencapai Rp 43 triliun. Lantas, meningkatnya kecelakaan angkutan barang, produktivitas kendaraan tak masksimal, serta timbul kemacetan akibat banyaknya kendaraaan angkut yang berjalan lama," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Berapa Kisaran Biaya Rombak Bus Lama jadi Lebih Modern?

"Untuk itu, kita memang harus fokus karena ada beberapa pihak yang melakukan suatu upaya-upaya tertentu. Tahun ini kita akan buat MoU bersama pihak terkait seperti Kementerian PUPR dan Polri untuk bisa menerapkan secara penuh aturan ODOL pada 2023," lanjutnya.

Budi juga meminta kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk tetap konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan mengenai ODOL.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa tahun ini akan dilakukan sejumlah kegiatan dalam upaya merealisasikan progral bebas ODOL pada 2023.

Baca juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Beberapa di antaranya ialah melakukan pengembangan sistem e-inforcement, pengembangan integrasi sistem, pembentukan database pengemudi, peingkatakan kualitas jalan dan jembatan, serta melakukan MoU dengan pihak-pihak terkait.

Saat ini, terdapat 80 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi di dalam negeri guna mengawasi secara langsung muatan suatu kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau