Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 21/01/2021, 13:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Bahkan baru-baru ini Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan keinginanya untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif, dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

“Kita akan tingkatkan pelayanan dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya pun terus diperbanyak,” ucap Fahri belum lama ini saat dihubungi Kompas.com.

surat tilang elektronik untuk DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto ari purnomo surat tilang elektronik untuk DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto

Nah, apabila Anda terkena tilang elektronik maka denda tulang harus tetap dibayar mengikuti prosedur yang berlaku. Lantas, bagaimana cara membayarnya?

Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Baca juga: Begini Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan klarifikasi bisa dengan cara online atau manual.

Cara pertama, yaitu online melalui situs www.ETLE-PMJ.info, dan kedua dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rincianya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com