Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Truk Dukung Rencana Polisi Tak Bisa Menilang Lagi

Kompas.com - 21/01/2021, 18:31 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berencana untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Listyo mengatakan, nantinya polantas yang bertugas di lapangan hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Menurutnya, interaksi antara polantas dan masyarakat dalam pemberian penilangan kerap menimbulkan penyimpangan.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Desain Bus Single Glass Bisa Kembali Jadi Tren?

Sebuah video yang menampilkan anggota kepolisian di Gorontalo diduga melakukan pungutan liar (pungli), viral di media sosial.facebook/Berita Viral Terkini Indonesia Sebuah video yang menampilkan anggota kepolisian di Gorontalo diduga melakukan pungutan liar (pungli), viral di media sosial.

Rencana ini kemudian diapresiasi oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan. Dirinya mengatakan, rencana calon Kapolri ini sangat berani karena menyerahkan fungsi penindakan kepada sistem elektronik.

“Itu suatu keberanian yang luar biasa, artinya mau mengikuti kemajuan teknologi. Bagi pengusaha truk penindakan soal pelanggaran menjadi pasti jika menggunakan ETLE,” ucap Gemilang kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Gemilang mengatakan, penindakan penilangan di lapangan selama ini tergantung dari koneksi. Jika memiliki hubungan yang baik dengan polisi, bisa tidak terkena tilang.

Jadi jika sekarang memakai teknologi, semua yang melanggar tetap ditindak, tidak pandang bulu.

Baca juga: Suzuki Carry Bersolek, Pasang Bumper Kapak dan APAR di Awal 2021

“Artinya, ketertiban lalu lintas semakin baik kedepannya jika memakai ETLE. Lalu orang jadi patuh terhadap aturan, bukan pada petugas,” kata Gemilang.

Selain itu, pungutan liar (pungli) tidak ada lagi, karena Polisi nantinya tidak melakukan tilang di jalan. Jadi orang sudah tahu kalau dia salah, akan terkena tilang dan menumbuhkan kesadaran untuk taat pada aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com