JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merealisasikan harmonisasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun ini sesuai dengan mandat yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019.
Melalui aturan tersebut, seluruh kelompok kendaraan bermotor di Tanah Air akan mengalami penyesuaian harga tak terkecuali bagikendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2 atau LCGC) atau yang kerap dijuluki mobil murah oleh sebagian konsumen.
Bila ditetapkan, maka mobil murah alias LCGC tidak lagi mendapatkan keistimewaan pajak digantikan oleh mobil listrik berbasis baterai. Mobil murah bakal terkena pajak sebesar 3 persen dengan ketentuan konsumsi BBM paling rendah 20 kilometer per liter atau tingkat CO2 sampai dengan 120 gram per km serta kapasitas silinder hingga 1.200 cc.
Baca juga: Daftar Mobil Terlaris 2020, Penjualan Brio Kalahkan Avanza
Perhitungan ini didapat dari pengenaan PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 20 persen dari Harga Jual (15 persen x 20 persen).
Kendati demikian, Honda Indonesia mengaku tidak begitu gusar dengan popularitas Brio yang tengah mengalami peningkatan selama 2020 dan terus jadi tulang punggung penjualan Honda di dalam negeri.
"Benar, harmonisasi PP Nomor 73/2019 akan berlaku per Oktober 2021. LCGC naik 3 persen dan kita berbicara bukan CC (kapasitas mesin) atau jenis kendaraan tapi kandungan CO2," ucap Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy dalam diskusi virtual, Senin (18/1/2021).
"Tapi, ini bukan hanya Honda yang mengalaminya tapi seluruh pemain. Tentu, seluruh kendaraan LCGC akan mengalami penyesuaian harga," lanjut dia.
Baca juga: Strategi Honda Antarkan Brio Bisa Kalahkan Toyota Avanza di 2020
Alasan lainnya, kata Billy lagi, kendaraan serupa seperti mobil keluarga 7-penumpang atau low multi purpose vehicle (LMPV) yang diisi oleh Toyota Avanza, Honda Mobilio, sampai Mitsubishi Xpander bakal alami penyesuaian juga.
"Jadi saya rasa tidak akan terjadi pergeseran (pembeli LCGC ke LMPV) karena harganya tetap bersaing. LMPV yang 10 persen pajaknya naik ke 15 persen," ujarnya
"Tetapi pastinya, peta persaingan otomotif nasional akan semakin menarik di samping kendaraan yang semakin ramah lingkungan. Kami semaksimal mungkin mengikuti aturan PPnBM yang baru dan menyajikan kendaraan yang sesuai dibutuhkan pasar," tutup Billy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.