Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Baru, Harga Mobil Murah Jadi Lebih Mahal

Kompas.com - 24/10/2019, 17:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyebut akan ada gejolak penjualan mobil imbas diterapkannya harmonisasi skema pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia.

Salah satunya adalah penurunan penjualan untuk kendaraan di segmen Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH) alias Low Cost Green Car (LCGC). Sebab, mobil kecil tersebut tak lagi dibebaskan PPnBM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual.

Baca juga: Harmonisasi PPnBM Kendaraan Resmi Terbit, Berlaku Mulai 2021

"Atas dasar tersebut, calon konsumen akan membayar lebih mahal untuk menggarasikan LCGC. Dampaknya, bagi mereka tidak memiliki kemampuan dengan harga yang baru, maka tidak akan bisa beli," kata Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra, beberapa waktu lalu.

Pergeseran pasar pun tidak mungkin terjadi, lanjut Amel. Sebab, kemampuan calon konsumen untuk membeli LCGC saja sudah sulit. Sebagai catatan, LCGC tetap akan jadi entry level atau golongan mobil paling murah yang dipasarkan.

"Tidak ada pergeseran (orang mau beli LCGC bergeser jadi beli citycar atau LMPV). Sebab kemampuan mereka saja sudah sulit untuk membeli LCGC," ujarnya lagi.

Baca juga: LCGC Akan Berakhir

 

Pihak ADM mengaku tidak memiliki rencana khusus untuk menyiasati aturan pajak baru tersebut. Terlebih, saat ini pasar otomotif domestik sedang mengalami penurunan cukup signifikan, hingga 12 persen dibanding tahun lalu.

"Turunan aturan tersebut belum ada, kami tidak bisa spekulasi lebih jauh. Yang diharapkan, pertumbuhan ekonomi terus positif, situasi stabil, sehingga daya beli masyarakat meningkat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau