Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Sanksi buat APM yang Tidak Lengkapi Mobil dengan APAR

Kompas.com - 19/01/2021, 09:12 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru terkait perlengkapan alat pemadam api ringan (APAR) untuk mobil baru akan diterapkan mulai tahun ini.

Kebijakan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor untuk sementara difokuskan untuk kendaraan keluaran baru.

Sehingga, ketika aturan sudah diterapkan maka mobil baru yang dijual di pasaran harus dilengkapi dengan APAR sebagai salah satu perangkat keselamatan dalam pencegahan kecelakaan kebakaran.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Selain mengatur mengenai kewajiban tersebut, pemerintah juga bakal menyiapkan sanksi bagi Agen Pemegang Merek (APM) yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di mobil untuk penanganan kebakaran di jalanAmazon Alat pemadam api ringan (APAR) terpasang di mobil untuk penanganan kebakaran di jalan

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, sanksi akan tetap ada dan saat ini masih menunggu regulasi tanggap darurat.

“Nantinya ada (sanksi), kita tunggu regulasi tanggap darurat, terkait apar dan lain-lain,” kata Risal kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Mengenai sanksi tersebut, apakah dalam bentuk denda atau yang lain, Risal mengatakan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan bagi APM yang melanggar tidak harus berupa denda.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

“Mungkin berjenjang, tidak harus denda. Contoh sederhana kalau bus wisata, bus AKAP mengajukan izin, jika belum menyiapkan APAR sesuai standar izin blm keluar, jadi lebih ke pembinaan sanksinya,” tuturnya.

Begitu pula, Risal menambahkan, jika nantinya ada APM yang mengajukan izin untuk memasarkan produknya maka harus melengkapi persyaratan adanya APAR di dalam unit yang dijualnya.

Jika tidak, maka mobil baru tersebut tidak bisa dipasarkan di pasaran hingga APM melengkapinya dengan perangkat pertolongan pertama tersebut.

Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.challengertalk.com Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke