JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) memang harus dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tetapi, dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, warga diimbau untuk membatasi kegiatan di keluar rumah.
Upaya ini sebagai langkah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang belum bisa dikendalikan.
Dalam hal pembayaran pajak, pemilik kendaraan juga tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Ada banyak alternatif lain yang bisa dilakukan untuk melunasi kewajibannya membayar pajak kendaraan.
View this post on Instagram
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, membayar pajak kendaraan selain di Samsat bisa dilakukan secara online. Saat ini, dirinya menyarankan agar menggunakan e-Samsat.
“Untuk pajak daring bisa menggunakan e-Samsat yakni membayar pajak langsung dari ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Bapenda,” kata Herlina kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Ada beberapa bank yang sudah bekerja sama, di antaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bank Bukopin dan Maybank.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Untuk pembayaran melalui ATM ini juga sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja. Pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan saja.
Setelah, pembayaran pajak selesai dilakukan wajib pajak diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk.
“Untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat, tetapi tidak langsung karena masih diberikan waktu 30 hari dari pembayaran,” tutur Herlina.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan ini, selain punya ATM bank yang sudah bekerja sama juga tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
“Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” kata Herlina.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
“Untuk yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa karena akan ada cek fisik kendaraan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.