Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Berpergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali | Ojol Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

Kompas.com - 12/01/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat Jawa– Bali akan berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.

Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi. Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Baca juga: Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

Selain itu yang tak kalah menariknya lagi soal aturan ojek online boleh bawa penumpang selama PSBB namun dengan syarat.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 11 Januari 2021:

1. Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali

Baca juga: Idul Fitri 2025 Tanggal Berapa? Ini Kata Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat Jawa– Bali akan berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.

Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi. Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Baca juga: Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali

2. Hari Ini Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap?

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah ini akan berlangsung selama 15 hari mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).

Lamanya penerapan PSBB ini sebagaimana Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PKM) yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

PSBB ini sebagaimana mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga: Hari Ini Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap?

3. Selama PSBB Jawa-Bali, Bus AKAP Dilarang Bawa Penumpang Penuh

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau