Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulus Uji Emisi Tak Sekadar Gunakan BBM Berkualitas

Kompas.com - 11/01/2021, 09:42 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan wajib uji emisi bagi pemilik kendaraan dengan usia pakai tiga tahun lebih, baik sepeda motor dan mobil, siap diterapkan mulai 24 Januari 2021 di DKI Jakarta.

Bila tidak lulus atau tak mengikuti uji emisi, sanksinya cukup menguras dompet. Mulai dari pengenaan tarif parkir tertinggi, sampai denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Lalu apa syarat agar kendaraan memiliki gas buang yang baik dan bisa lulus uji emisi, apakah cukup dengan mengkonsumsi bahan bakar berkualitas saja ?

Baca juga: Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

Ilustrasi asap putih keluar dari knalpot mobilFoto: Paulan.org Ilustrasi asap putih keluar dari knalpot mobil

Menjawab hal ini, Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan, penentu gas buang kendaraan sangat kompleks, tidak bisa hanya dilihat dari BBM yang digunakan.

"Bensin atau BBM yang digunakan itu hanya salah satunya, jadi meski pakai BBM yang sesuai aturan atau RON anjuran pabrik, tapi tidak selaras dengan perawatan mesin, yah sama saja. Hasil akhir sisa pembakaran bisa buruk," ucap Bambang kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Menurut Bambang, paling utama yang harus dicermati dari gas buang memang erat kaitannya dengan hasil akhir sisa pembakaran. Namun dalam prosesnya, ada banyak faktor yang mempengaruhi, bukan hanya kualitas BBM.

Contoh seperti filter udara mobil yang kotor, lalu soal kondisi busi sebagai pemercik api, dan hal-hal lain yang sebenarnya terkait masalah ekosistem dari kondisi mesin.

Baca juga: Aturan Uji Emisi Kendaraan Bisa Timbulkan Keresahan Masyarakat

Ilustrasi memasang busi mobilhttps://www.autozone.com/ Ilustrasi memasang busi mobil

"Filter udara kotor, otomatis suplai oksigen yang masuk ke ruang pembakaran berkurang. Kondisi itu membuat kadar bensin yang terbakar akan lebih banyak, itu termasuk tidak sempurna, hasilnya pasti akan lebih terasa bensin. Belum lagi dikaitkan dengan adanya kebocoran dan lainnya," ucap Bambang.

"Intinya, selain BBM tak kalah penting juga perawatan mobil, baik oli dan sebagainya wajib diperhatikan. Selama rutin melakukan perawatan berkala dan isi BBM sesuai anjuran, tidak perlu khawatir meski (mobil) sudah dipakai lebih dari tiga tahun sekalipun," kata dia.

Ilustrasi perawatan berkala di bengkel Suzuki                  SIS Ilustrasi perawatan berkala di bengkel Suzuki

Secara terpisah, Suparna, Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak, juga mengatakan hal senada. Pengisian bensin berkualitas pada mobil, tidak menjamin hasil gas buang yang baik, walaupun usia mobil masih tergolong muda.

Ada banyak variabel yang menentukan emisi gas buang kendaraan, dan hal tersebut tak lepas dari masalah bagaimana perawatannya.

Baca juga: Gratis Uji Emisi Mobil Sampai 21 Januari, Berapa Biaya Tes Mandiri?

"Rutin melakukan perawatan berkala menjadi kunci, karena semua akan dicek selain pergantian oli. Mulai kondisi filter udara, busi, kompresi mesin, apakah sudah ada yang waktunya diganti dan lain sebagainya," ucap Suparna.

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

"Sebenarnya banyak keuntungan merawat kendaraan dengan rutin, paling utama bisa menekan biaya karena komponen lebih terjaga, sehingga memiliki usia pakai yang lebih awet. Minimal bisa menekan dari kerusakan dini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau