JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 mengenai kewajiban uji emsi bagi kendaraan bermotor pada 24 Januari 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar rangkaian tes gratis di beberapa wilayah.
Namun pelaksanaan uji emisi gratis tersebut berakhir pada 21 Januari 2021. Artinya, bila lebih dari tanggal yang ditetapkan, pemilik mobil dan sepeda motor dengan usia tiga tahun lebih harus melakukan pengetesan dengan mengeluarkan biaya sendiri.
"Sejauh ini sosialisasi sampai 21 Januari, karena di 24 (Januari) sudah penerapan. Bila tidak memanfaatkan yang sekarang ini, mereka (pemilik kendaraan) harus uji sendiri di bengkel yang ada," ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudi, saat ditemui di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Wajib Uji Emisi di Jakarta, buat Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun
Lantas berapa ongkos atau biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil bila harus melakukan uji emisi sendiri?
Saat redaksi menanyakan soal ketersediaan uji emisi di Daihatsu, Ratno Yunanto, Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), menjelaskan, pihaknya sudah memiliki layanan tersebut.
"Daihatsu sudah memulai layanannya, untuk biaya kita kenakan Rp 165.000 per unit. Itu sudah termasuk lampiran hasil dan sertifikat lulus uji emisi, serta kami upload hasilnya ke sistem yang terintegrasi," ujar Ratno kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Sanksi Uji Emisi Juga Berlaku Bagi Kendaraan Luar Jakarta
"Untuk saat ini baru dua bengkel, tapi dalam waktu dekat akan ada penambahan lagi sehingga total untuk wilayah DKI Jakarta ada tujuh bengkel Daihatsu yang melayani pengujian emisi kendaraan," kata dia.
Ketika ditanya apakah terbuka untuk umum, Ratno menjelaskan karena berstatuskan rujukan DLH, maka Daihatsu pun menerima merek lain. Namun demikian, secara prioritas tetap diberikan ke konsumen Daihatsu.
Bagi pemilik Toyota, bengkel jaringan Auto2000 juga diklaim sudah memiliki fasilitas pengujian emisi. Sedangkan biayanya sendiri gratis, dengan catatan selama mobil konsumen rutin melakukan sevis berkala.
Tapi bagi konsumen Toyota atau merek lain yang datang dengan tujuan hanya ingin tes emisi gas buang saja, dikenakan ongkos sebesar Rp 150.000.
Baca juga: Bagaimana Caranya Supaya Mobil Lulus Uji Emisi?
"Gratis bila mereka melakukan perawatan rutin. Sementara yang datang untuk keperluan tes saja biayanya Rp 150.000, lengkap dengan print-out hasil berupa PDF serta sertifikat kelulusan," ujar Suparna, Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak.
"Kami juga unggah data lulus emisi konsumen ke ujiemisi.jakarta.go.id atau E-Uji Emisi dan akan ada barcode. Sehingga bila ada razia, konsumen tinggal tunjukan barcode tersebut sebagai bukti lulus uji emisi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.