JAKARTA, KOMPAS.com - Sosialisasi penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Terbaru, bulan ini dilaksanakan uji emisi gratis bagi kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
"Uji emisi ini sekaligus menjadi sosialisasi bagi masyarakat soal kewajiban melakukan tes gas buang kendaraan, khususnya bagi pemilik motor maupun mobil yang sudah berusia 3 tahun di Jakarta," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sanksi Uji Emisi Juga Berlaku Bagi Kendaraan Luar Jakarta
Pergub mengenai uji emisi ini sudah diterbitkan sejak Juli 2020 lalu dan akan berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Beberapa diantaranya mengatur mengenai disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan bagi yang tidal lulus atau yang tidak mengikuti uji emisi.
Salah satu kegiatan uji emisi yang sudah dilakukan berlangsung pada Rabu, 6 Januari 2021 lalu di jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Nampak ratusan pengendara motor dan mobil mengantre untuk melakukan pengujian yang berdampak pada kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi.
Seperti apa informasi mengenai uji emisi tersebut? Simak video berikut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.