Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2021, 17:06 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang bakal menjadi aturan wajib bagi pemilik sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang usia pakainya sudah lebih dari tiga tahun.

Bila tidak melakukan atau tidak lulus, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa penerapan tarif parkir tertinggi. Bahkan, nantinya sampai penindakan tilang dari kepolisian.

Lantas, berapa lama bukti uji emisi berlaku? Sebab, beberapa bengkel masih ada yang mengatakan tes gas buang wajib dilakukan tiap enam bulan sekali.

Baca juga: Gratis Uji Emisi Mobil Sampai 21 Januari, Berapa Biaya Tes Mandiri?

Menjawab hal ini, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, wajib uji emisi saat ini akan berlaku setiap tahun.

Sanski Tilang Uji Emisi Masih Dibicarakan, Mau Pidana atau DendaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Sanski Tilang Uji Emisi Masih Dibicarakan, Mau Pidana atau Denda

"Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin," ucap Yogi kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Yogi menegaskan, uji emisi pada 2021 akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan Pergub 66, yakni satu tahun sekali.

Menurut Yogi, pelaksanaan sosialisasi dari aturan baru ke bengkel-bengkel uji emisi memang masih berjalan. Namun, dipastikan dari sistem yang ada sudah berubah.

"Jadi masyarakat yang tes emisi di bengkel umum atau rujukan saat ini tidak perlu khawatir. Saat hasil tes keluar dan dilampirkan ke sistem, itu otomatis sudah berubah dan berlaku satu tahun," ucap Yogi.

Baca juga: Aturan Uji Emisi Kendaraan Bisa Timbulkan Keresahan Masyarakat

"Revisi tersebut memang dilakukan untuk meringankan masyarakat, jadi tidak perlu dalam satu tahun dua kali tes gas buang lagi," kata dia.

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

Melihat aturannya, dalam Pergub 66 tepatnya pada Pasal 3 ayat (2) memang telah dijelaskan mengenai masa berlaku uji emisi, termasuk soal pelaksanaan serta biayanya, yakni:

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com