JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan aturan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor baik roda maupun roda empat.
Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi udara yang bersih serta mengendalikan polusi udara.
Aturan yang direncanakan mulai berlaku pada 24 Januari mendatang ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Dalam Bab II Pasal (2) disebutkan mengenai sasaran kendaraan yang wajib melakukan uji emisi yakni;
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor
a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun
Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan sanksi berupa biaya parkir tertinggi.
Tidak hanya itu, bahkan ada ancaman berupa sanksi tilang oleh kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.