Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Uji Emisi Kendaraan Bisa Timbulkan Keresahan Masyarakat

Kompas.com - 09/01/2021, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan aturan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor baik roda maupun roda empat.

Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi udara yang bersih serta mengendalikan polusi udara.

Aturan yang direncanakan mulai berlaku pada 24 Januari mendatang ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Dalam Bab II Pasal (2) disebutkan mengenai sasaran kendaraan yang wajib melakukan uji emisi yakni;

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor

a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan

b. Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan sanksi berupa biaya parkir tertinggi.

Tidak hanya itu, bahkan ada ancaman berupa sanksi tilang oleh kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

Menurut pengamat masalah transportasi Budiyanto kebijakan tersebut harus benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat mempunyai pemahaman yang cukup mengenai aturan itu.

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

“Sekali lagi dalam program tersebut jangan hanya melihat dari sisi yuridis saja, tapi juga aspek sosial dalam masa pandemi menjadi hal yang sangat penting untuk menekan keresahan yang mungkin akan muncul,” ujar Budi kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, bahwa aspek sosiologis dalam pelaksanaan uji emisi gas diharapkan menjadi salah pertimbangan yang cukup penting karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

“Berdasarkan Pergub tersebut pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau memiliki emisi gas buang melebihi ambang batas akan dikenai sanksi baik tarif parkir maksimal dan sanksi lain yang diatur dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan Jalan,” ucapnya.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Mengenai sanksi tersebut, Budi mengatakan, dari aspek payung hukum atau yuridis tidak ada masalah. Akan tetapi, mungkin yang perlu menjadi pertimbangan adalah aspek sosialnya.

Di mana masyarakat pada umumnya masih dihadapkan pada kesulitan masalah ekonomi jangan kemudian ditambah beban yang akan memberatkan masyarakat.

“Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah biaya sebesar itu akan membebani dari aspek ekonomi. Kemudian dari aspek psikologis pasti akan menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya perlu waktu yang cukup untuk memberikan pemahaman,” tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau