JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya angkat bicara soal wacana pembatasan kendaraan barang pada masa liburan akhir tahun, jelang Natal dan Tahun Baru.
Menurut Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, aturan pembatasan truk saat Natal dan tahun baru masih tentatif mengingat akan adanya perubahan jadwal libur panjang yang sampai kini belum ditetapkan.
"Sampai sekarang itu belum kita tetapkan dan masih wacana. Kemarin ada kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta untuk direvisi agar masa libur lebih pendek, dan itu masih dibahas di tingkat kementerian terkait," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
"Kabarnya Senin nanti baru akan diputuskan, jadi kami juga ikut tunggu hasil dari perubahan seperti apa baru setelah itu kami pikirkan skemanya nanti akan bagaimana," kata dia.
Baca juga: Dilema Pembatasan Truk pada Libur Natal dan Tahun Baru
Budi menjelaskan, pembatasan truk melintasi jalan tol saat libur panjang Natal dan tahun bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas.
Upaya tersebut dipertimbangkan qqmengingat adanya prediksi akan banyak masyarakat yang melakukan perjalanan, baik untuk berlibur atau mudik, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Ketika ditanya apa langkah yang akan dilakukan Kemenhub bila memang nantinya jadwal libur panjang direvisi, Budi mengatakan kemungkinan besarnya hanya akan memberikan imbauan saja.
"Kalau memang berubah, langakahnya mungkin kita bisa keluarkan Surat Keputusan (SK). Jadi melalui SK kita bisa mengimbau kendaraan logistik atau tiga sumbu ke atas pada waktu-waktu tertentu saja," ucap Budi.
Baca juga: Siswa SMP dan SMA Dilarang Pakai Motor ke Sekolah, Ini Kata Kemenhub
Seperti diketahui, banyak pengusaha truk dan logistik yang merasa keberatan dengan adanya wacana pembatasan operasional saat Natal dan tahun baru.
Hal tersebut lantaran masih adanya kebutuhan operasional yang memang saat ini sedang meningkat. Bila dibatasi, otomatis akan kembali menggangu jalannya bisnis logistik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.