JAKARTA, KOMPAS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua, roda tiga maupun roda empat.
Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi persyaratan mengendarai kendaraan di jalan raya, baik dari sisi kesehatan jasmani maupun rohani.
Aturan mengenai kepemilikan SIM juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 77 (1).
Pasal tersebut menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?
Sementara, bagi pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang dengan membayar sejumlah denda.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian, bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM akan dikenakan sanksi lebih berat sebagaimana diatur dalam pasal 281.
Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang
Selain itu, kepemilikan SIM seseorang juga bisa dicabut ketika pengendara melakukan pelanggaran secara berulang kali.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pencabutan SIM seseorang ada kriterianya tersendiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.