Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Pemda Sediakan Sepeda untuk Pelajar yang Belum Boleh Bawa Motor

Kompas.com - 24/11/2020, 13:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pendukung bagi pesepeda khususnya di lingkungan sekolah agar tercipta suasana aman dan nyaman.

Di samping itu, pada jangka menengah dan panjang langkah tersebut diklaim mampu menjadi alternatif untuk mengurangi penggunaan sepeda motor oleh siswa SMP dan SMA karena adanya peralihan moda.

"Sebab menurut UU No.22/2009 syarat membawa kendaraan bermotor harus memiliki SIM sementara batas usia pemegangnya ialah 17 tahun. Nah, banyak dari pelajar yang belum memenuhi syarat," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Siswa SMP dan SMA Dilarang Pakai Motor ke Sekolah, Ini Kata Kemenhub

Area parkir sepeda Kompas Gramedia.Dok. Kompas Gramedia Area parkir sepeda Kompas Gramedia.

"Jadi, kita ingin mendorong kembali aturan dimaksud untuk dilaksanakan khususnya di lingkungan sekolah. Kemudian mendorong pemanfaatan sepeda sebagai moda transportasi mereka," lanjutnya.

Pandu mengatakan fasilitas yang dimaksud mencakup lajur sepeda, rambu lalu lintas bagi pesepeda, serta tempat parkir di kawasan sekolah. Fasilitas tersebut diperlukan untuk menekan kecelakaan yang melibatkan pesepeda.

Baca juga: Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah karena Mudah Terbawa Emosi di Jalan

Kemenhub, kata Pandu, telah bersurat kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyiapkan fasilitas pesepeda. Surat dengan nomor UM.105/2/6 PMB 2020 itu dikirim sejak 14 Agustus 2020.

"Mudah-mudahan tahun depan penyediaan fasilitas sepeda bisa terealisasi oleh pemda. Ini secara luas, ya," ujar dia.

"Kami harap ada penggalakan bersepeda bagi para siswa. Upaya ini perlu dukungan adanya pengadaan fasilitas sepeda," kata Pandu lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com