JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) meminta para pelaku industri kendaraan bermotor memperhitungkan kembali level suara yang dihasilkan pada mobil atau motor listrik.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan, hal tersebut dinilai penting karena menyangkut kepentingan bersama dalam penciptaan keamanan dan keselamatan jalan.
"Kesenyapan atau minimnya suara pada kendaraan listrik memiliki dua sisi, terutama di aspek keselamatan jalan. Oleh karenanya, pelaku industri harus memperhatikan regulasi soal suara minimum agar para pejalan kaki dapat mengetahui saat ada kendaraan yang akan datang maupun melintas," kata Chryshnanda dalam diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Sepeda Motor ke Tenaga Listrik
Terlebih, kata Chryshnanda lagi, pada kecepatan tertentu para pengguna jalan khususnya pejalan kaki kurang antisipatif dalam menghadapi potensi kecelakaan.
"Jika ada benturan dengan kecepatan mobil atau motor listrik sebesar 30 kpj, sudah berpotensi adanya krban jiwa," ucap dia.
"Pada dasarnya, EV adalah sarana untuk meningkatkan kualitas hidup. Agar hal itu dapat tercapai, maka diperlukan manajemen kecepatan berkendara untuk dapat mewujudkan keselamatan di samping suaranya," lanjutnya.
Adapun mengenai batas suara minimum pada kendaraan listrik sebenarnya diatur Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Tenaga Penggerak Motor Listrik.
Baca juga: Realisasi Bus Listrik TransJakarta Ditargetkan Rampung 2030
Resmi diundangkan pada 16 Juni 2020, di sana disebutkan bahwa frekuensi tertinggi suara di kendaraan listrik adalah 75 desibel. Suara ini dihasilkan dari komponen yang dipasang di kendaraan seperti speaker atau sejenisnya.
Maka, bila kendaraan tidak memilikinya diharapkan produsen memberi suara buatan, disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesinnya.
"Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas," tulis aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.